Masjid Azizi cagar budaya peninggalan kerajaan Langkat

Masjid Azizi cagar budaya peninggalan kerajaan Langkat

Dari sisi luas wilayah, tanjungpura mungkin tidak bisa digolongkan sebagai kota besar. Namun, kota yang berada di perbatasan Sumatera Utara dan Aceh tersebut merupakan wilayah tumbuh kembangnya kebudayaan Melayu. Salah satu Monumen yang membuktikan hal tersebut adalah Masjid Azizi.

Masjid Azizi merupakan rumah ibadah yang menjadi simbol Abadi perekat berbagai suku, ras dan budaya. Bangunan berarsitektur Melayu Islam ini adalah peninggalan Kesultanan Langkat di Tanjung Pura Sumatera Utara.

Masjid Azizi dibangun pada masa pemerintahan Sultan Abdul Aziz Abdul Jalil rahmadsyah, sultan kedua kerajaan Langkat pada tahun 1893 – 1927 Masehi. Dia adalah putra Sultan Haji Musa Al muazzam Syah alkhandi naqsyabandi yang telah mewakafkan tanah untuk pesantren Babussalam Kepada Tuan Guru Syekh Abdul Wahab Rokan alkhandi naqsyabandi.

Masjid tersebut berjarak sekitar 200 meter dari istana Sultan Langkat, yakni istana Kota Baru dan istana Darul aman. Letaknya pun hanya sekitar 50 meter dari Madrasah Mas lurah dan madrasah aziziyah yang merupakan sekolah dan perguruan tinggi Jamaah mahmudiyah litholabil Khoiriyah.

Masjid terlihat mencolok dengan kombinasi warna kuning cerah pada bagian tubuh bangunan dan warna hitam yang melapisi kubah masjid. Elemen hias bergaya Melayu Deli tampak tersebar di beberapa titik dalam bentuk ukiran yang menyatu dengan bangunan.

Masjid juga tampak Semarak dengan banyaknya pilar. Di sebagian dalam masjid yang berfungsi sebagai ruang utama salat terdapat 34 pilar sedangkan di teras masjid 94 pilar.

Ruang utama tampak anggun dengan lampu gantung hias berukuran besar dari bahan kuningan berukir berisi 110 titik lampu. Mimbar tempat khotib menyampaikan khotbah terbuat dari kayu dengan motif hias flora. Adapun dinding bagian dalam dan luar masjid dihiasi kaligrafi ayat-ayat al Quran hiasan geometris dan motif flora.

Pada tahun 2010, pemerintah menetapkan masjid ini yang telah berusia sekitar 110 tahun ini sebagai benda cagar budaya karena memiliki peran penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan pendidikan agama dan kebudayaan. Penetapan tersebut juga berlaku pada Kompleks makam Kesultanan Langkat yang berada di halaman masjid

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *