Masjid Katangka Sulawesi Selatan saat ini menjadi benda cagar budaya nasional melalui surat keputusan Nomor : 240/M/1999, tanggal 4 Oktober 1999, oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Juwono Sudarsono. Meskipun masjid ini masih difungsikan sebagai tempat ibadah, tetapi fungsi-fungsi lainnya yang dulu pernah diberlakukan,sekarang sudah tidak lagi. Padahal dulu Masjid Katangka Sulawesi Selatan dibangun tidak sekedar …